Di halaman ini
Peran bidang
Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mengurus sisi hulu pariwisata, yaitu tempat dan pengelolaannya. Ia menata destinasi milik pemerintah daerah, membina pengelola destinasi lain, serta mendata kunjungan. Pejabat bidang ini yang kerap menyampaikan data kunjungan wisatawan kepada publik.
Lingkup kerja
Pengelolaan dan pembinaan destinasi
Pengelola diminta memahami dan menerapkan Sapta Pesona: aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan. Pejabat dinas menyebut penerapan prinsip ini sebagai salah satu faktor kunjungan terus naik.
Sarana dan prasarana wisata
Memperbaiki dan menambah sarana di destinasi: gerbang, toilet, tempat ibadah, area parkir, jalur pejalan kaki, dan pos informasi. Pada 2023, sebanyak 11 desa wisata menerima bantuan pengembangan sarana wisata.
Pengembangan potensi baru
Dinas telah lama menyebut panjang pantai lebih dari 140 kilometer sebagai modal besar. Selain pantai, hutan mangrove dikembangkan sebagai ekowisata. Agrowisata dan wisata buatan melengkapi pilihan.
Pendataan kunjungan
Dinas memantau kunjungan di sejumlah destinasi, 14 lokasi pada data 2023 dan 2024, dan 10 lokasi pada pemantauan libur Lebaran 2025. Data ini menjadi dasar evaluasi dan penentuan prioritas.
Retribusi dan tata kelola
Karena sebagian destinasi dikelola pemerintah daerah, kesesuaian tarif retribusi menjadi perhatian. Pengunjung yang menemukan pungutan tidak sesuai dapat melapor lewat Aduan Pelayanan Publik.
Destinasi yang menjadi perhatian
| Jenis | Contoh |
|---|---|
| Pantai | Tirta Ayu, Tirtamaya, Plentong, Karangsong, Balongan Indah, Glayem |
| Mangrove | Kawasan mangrove Karangsong |
| Agrowisata | Agrowisata Situ Bolang |
| Rekreasi air dan taman | Tiga Bintang Firdaus, Tirta Pesona Waterpark, Djoyland, Agung Fantasi |
Penjelasan tiap jenis ada di Wisata Pantai, Wisata Mangrove, dan Wisata Keluarga dan Agrowisata.
Hambatan yang dihadapi
Penelitian akademik tentang wisata bahari Indramayu menyebut beberapa hambatan: akses menuju pantai, fasilitas pendukung yang belum merata, dan partisipasi masyarakat yang masih terbatas di berbagai destinasi. Bidang ini bekerja pada ketiganya melalui perbaikan fisik, pembinaan, dan penguatan Desa Wisata.
Bagi pelaku usaha
Pengelola yang ingin ditata, dibina, atau didata dapat memulai dari Usaha Pariwisata dan Panduan Berwisata.
Tugas menurut Perbup 158/2024
Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 158 Tahun 2024 menyebut nama bidang ini Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata. Tugasnya melaksanakan dan mengoordinasikan pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, dan pengembangan industri pariwisata. Fungsinya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan, pemantauan dan pengendalian, koordinasi dan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan. Di bawahnya ada kelompok jabatan fungsional.