Di halaman ini

Bagan susunan dinas
- Kepala Dinas
- Sekretaris Dinas
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Keuangan
- Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
- Bidang Pemasaran Pariwisata
- Bidang Ekonomi Kreatif
- Bidang Kepemudaan
- Bidang Keolahragaan
- UPTD
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Sekretaris Dinas
Bagan ini mengikuti lampiran Peraturan Bupati Nomor 158 Tahun 2024. Kelompok Jabatan Fungsional ada di bawah kepala, sekretariat, dan setiap bidang.
Membaca bagan
Kepala Dinas memimpin seluruh organisasi dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris Dinas membawahi sekretariat dengan dua subbagian, yaitu Umum dan Kepegawaian serta Keuangan, dan memastikan layanan administrasi berjalan untuk semua bidang. Lima kepala bidang memimpin urusan teknis masing-masing. Di lapangan, UPTD dan pengelola sarana menjalankan operasional destinasi, gedung olahraga, dan fasilitas kepemudaan.
Peran masing-masing tingkat
Pimpinan
Kepala Dinas menetapkan arah, menyetujui program, dan menjadi pengambil keputusan strategis. Dalam inovasi SI-BERANI, Kepala Dinas berperan sebagai mentor.
Sekretariat
Mengurus perencanaan, anggaran, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. Sekretariat adalah penghubung antara pimpinan dan bidang.
Bidang teknis
Setiap bidang dipimpin kepala bidang dan membawahkan kelompok jabatan fungsional. Kepala bidang menjadi eksekutor lapangan dalam alur penanganan aduan: mereka menerima disposisi untuk bidangnya dan mengunggah bukti penyelesaian.
UPTD
Unit pelaksana teknis daerah mengelola sarana secara langsung. Halaman UPTD dan Sarana menjelaskannya.
Hubungan kerja
Dispara berkoordinasi dengan banyak pihak: Bagian Organisasi Setda, Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat Daerah, Bapperida, perangkat daerah lain, dinas pembina tingkat provinsi, KONI, serta pelaku wisata. Pemetaan pihak-pihak itu ada di Pemangku Kepentingan dan Kolaborasi.
Jenjang jabatan menurut Perbup 158/2024
| Jabatan | Jenjang |
|---|---|
| Kepala Dinas | Eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama |
| Sekretaris | Eselon IIIa atau jabatan administrator |
| Kepala Bidang | Eselon IIIb atau jabatan administrator |
| Kepala Subbagian | Eselon IVa atau jabatan pengawas |
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan Bupati atas persetujuan Gubernur. Bila Kepala berhalangan, tugasnya dapat dijalankan Sekretaris atau salah seorang Kepala Bidang.
Tautan ke bidang
- Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
- Bidang Pemasaran Pariwisata
- Bidang Ekonomi Kreatif
- Bidang Kepemudaan
- Bidang Keolahragaan
- Sekretariat
Mengapa struktur ini penting bagi warga
Warga sering bingung ke mana harus menyampaikan keperluan. Struktur menjawabnya: urusan promosi ke bidang pemasaran, urusan tempat wisata ke bidang destinasi, urusan pelatihan pemuda ke bidang kepemudaan, dan seterusnya. Untuk urusan umum seperti surat dan permintaan data, jalurnya melalui sekretariat. Tabel pada Kontak dan Lokasi merangkum tujuan surat menurut keperluan.
Perubahan struktur
Susunan dinas mengikuti peraturan bupati dan dapat berubah ketika pemerintah daerah menata ulang perangkatnya. Karena itu halaman ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 158 Tahun 2024 sebagai acuan terbaru, dan pembaca diminta memeriksa dokumen resmi bila membutuhkan susunan yang mengikat secara hukum.