Di halaman ini
Mengapa ada UPTD
Beberapa sarana membutuhkan pengelolaan harian yang tidak bisa dijalankan dari kantor dinas. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu. Dinas membina UPTD sebagai salah satu fungsinya.
Jenis sarana milik pemerintah daerah
| Jenis | Fungsi |
|---|---|
| Destinasi wisata milik daerah | Tempat rekreasi yang pengelolaannya berada di bawah dinas atau UPTD |
| Gedung Olahraga (GOR) | Latihan, pertandingan, dan kegiatan masyarakat |
| Stadion | Sepak bola dan kegiatan akbar |
| Pusat kegiatan kepemudaan | Pelatihan, pertemuan, dan kegiatan organisasi |
Salah satu GOR yang sering menjadi lokasi turnamen adalah GOR Singalodra di Kecamatan Sindang, Indramayu.
Standar pelayanan di sarana
Karena langsung berhadapan dengan warga, sarana ini harus memenuhi beberapa hal:
- Tarif jelas. Retribusi mengikuti ketentuan resmi dan diumumkan di loket.
- Bersih dan siap pakai. Toilet, tempat sampah, dan area umum dirawat.
- Aman. Fasilitas rusak diperbaiki atau ditutup sampai aman.
- Petugas ramah dan disiplin. Pelayanan tidak diwarnai pungutan di luar ketentuan.
- Data aset diperbarui. Kondisi barang milik daerah dicatat dan dipantau.
Persoalan yang diidentifikasi
Penilaian internal 2026 menemukan data barang milik daerah masih tersebar di tiap bidang dan belum ada pusat data yang memperbarui kondisi fisik aset secara berkala. Akibatnya aset yang perlu segera diperbaiki sulit dikenali, dan fasilitas publik berisiko terbengkalai. Pengurus barang membutuhkan basis data terpadu, dan pimpinan membutuhkan data yang akurat untuk menganggarkan pemeliharaan.
Cakupan SI-BERANI
SI-BERANI menangani dugaan pelanggaran disiplin dan integritas aparatur dalam kewenangan Dispara, termasuk di UPTD dan titik sarana yang dikelola dinas. Keluhan pengunjung tentang fasilitas dan layanan diarahkan ke SP4N-LAPOR!. Selengkapnya di Aduan Pelayanan Publik dan SI-BERANI.
Pelaporan masalah di sarana
Kerusakan fasilitas, kebersihan, dan kualitas layanan dilaporkan lewat SP4N-LAPOR!, sedangkan dugaan pungutan oleh aparatur lewat Whistleblowing System. Laporan di luar kewenangan dinas, misalnya jalan kabupaten atau ketertiban umum, dialihkan ke instansi yang berwenang. Alur lengkapnya ada di SOP dan SLA Pengaduan.