Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Lambang Kabupaten IndramayuPemerintah Kabupaten IndramayuDinas Pariwisata, Pemuda, dan OlahragaDispara Indramayu

Layanan dan SI-BERANI

Layanan Publik

Pintu masuk ke layanan Dispara: informasi, pengaduan pelayanan lewat SP4N-LAPOR!, pelaporan pelanggaran lewat SI-BERANI, dan permohonan resmi.

Sekitar 2 menit baca8 bagian346 kata
Di halaman ini
  1. Apa yang bisa Anda lakukan di sini
  2. Pilih sesuai keperluan
  3. Prinsip pelayanan
  4. Standar yang menjadi acuan
  5. Mengapa pengaduan menjadi fokus
  6. Kanal yang tersedia dan rencana
  7. Aduan di luar kewenangan
  8. Pertanyaan umum

Apa yang bisa Anda lakukan di sini

Dispara melayani masyarakat dalam beberapa hal: menyediakan informasi wisata, pemuda, dan olahraga; menerima surat permohonan dan kerja sama; menyediakan sarana untuk dipakai publik; serta menyediakan jalur pengaduan dan pelaporan pelanggaran. Halaman ini membantu Anda memilih jalur yang tepat.

Pilih sesuai keperluan

Saya ingin...Jalur
Menyampaikan keluhan tentang fasilitas, kebersihan, atau kualitas layanan, atau memberi aspirasiSP4N-LAPOR!, lihat Aduan Pelayanan Publik
Melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, pungutan liar, atau pelanggaran etik pegawaiWhistleblowing System di SI-BERANI
Mengetahui nasib laporan WBS yang sudah dikirimMenu Lacak Laporan di siberani.id
Meminta data atau dokumen dinasInformasi Publik
Mengajukan kerja sama, event, atau pemakaian saranaKontak dan Lokasi
Mendaftarkan usaha atau desa wisataUsaha Pariwisata dan Desa Wisata
Mendaftarkan organisasi pemudaOrganisasi Kepemudaan
Mengetahui jadwal acaraKalender Event

Prinsip pelayanan

  1. Terbuka. Informasi layanan dapat diakses dan dipahami.
  2. Tepat waktu. Setiap laporan mendapat tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan. Lihat SOP dan SLA Pengaduan.
  3. Terlindungi. Pelapor WBS tidak dipaksa menyebut identitas.
  4. Tanpa pungutan. Layanan administrasi tidak memungut biaya di luar ketentuan.
  5. Terukur. Data layanan dipakai untuk memperbaiki mutu.

Standar yang menjadi acuan

Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pengelolaan pengaduan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, dan sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR! dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018. Lihat Dasar Hukum.

Mengapa pengaduan menjadi fokus

Dalam penilaian internal 2026, isu whistleblowing dan pengelolaan pengaduan mendapat skor tertinggi dari empat isu yang diidentifikasi. Setelah penapisan isu dan koordinasi dengan Diskominfo, fokus aksi perubahan dipersempit pada belum optimalnya Whistleblowing System, sehingga lahirlah SI-BERANI. Pengaduan pelayanan publik tetap lewat SP4N-LAPOR!.

Kanal yang tersedia dan rencana

Aplikasi SI-BERANI sudah dapat dibuka di siberani.id dan masih dalam masa uji coba. Peluncuran resmi untuk umum dijadwalkan pada tahap berikutnya. Jadwal ada di Tahapan SI-BERANI.

Aduan di luar kewenangan

Dispara hanya menindaklanjuti objek di bawah kewenangannya. Aduan tentang jalan kabupaten, ketertiban umum, atau tindak pidana murni akan dialihkan ke instansi berwenang atau ke portal SP4N-LAPOR! tanpa mewajibkan penyelesaian oleh Dispara. Pengaduan pelayanan publik memang diarahkan ke SP4N-LAPOR!.

Pertanyaan umum

Lihat Pertanyaan Umum.