Di halaman ini
Apa yang bisa Anda lakukan di sini
Dispara melayani masyarakat dalam beberapa hal: menyediakan informasi wisata, pemuda, dan olahraga; menerima surat permohonan dan kerja sama; menyediakan sarana untuk dipakai publik; serta menyediakan jalur pengaduan dan pelaporan pelanggaran. Halaman ini membantu Anda memilih jalur yang tepat.
Pilih sesuai keperluan
| Saya ingin... | Jalur |
|---|---|
| Menyampaikan keluhan tentang fasilitas, kebersihan, atau kualitas layanan, atau memberi aspirasi | SP4N-LAPOR!, lihat Aduan Pelayanan Publik |
| Melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, pungutan liar, atau pelanggaran etik pegawai | Whistleblowing System di SI-BERANI |
| Mengetahui nasib laporan WBS yang sudah dikirim | Menu Lacak Laporan di siberani.id |
| Meminta data atau dokumen dinas | Informasi Publik |
| Mengajukan kerja sama, event, atau pemakaian sarana | Kontak dan Lokasi |
| Mendaftarkan usaha atau desa wisata | Usaha Pariwisata dan Desa Wisata |
| Mendaftarkan organisasi pemuda | Organisasi Kepemudaan |
| Mengetahui jadwal acara | Kalender Event |
Prinsip pelayanan
- Terbuka. Informasi layanan dapat diakses dan dipahami.
- Tepat waktu. Setiap laporan mendapat tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan. Lihat SOP dan SLA Pengaduan.
- Terlindungi. Pelapor WBS tidak dipaksa menyebut identitas.
- Tanpa pungutan. Layanan administrasi tidak memungut biaya di luar ketentuan.
- Terukur. Data layanan dipakai untuk memperbaiki mutu.
Standar yang menjadi acuan
Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pengelolaan pengaduan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, dan sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR! dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018. Lihat Dasar Hukum.
Mengapa pengaduan menjadi fokus
Dalam penilaian internal 2026, isu whistleblowing dan pengelolaan pengaduan mendapat skor tertinggi dari empat isu yang diidentifikasi. Setelah penapisan isu dan koordinasi dengan Diskominfo, fokus aksi perubahan dipersempit pada belum optimalnya Whistleblowing System, sehingga lahirlah SI-BERANI. Pengaduan pelayanan publik tetap lewat SP4N-LAPOR!.
Kanal yang tersedia dan rencana
Aplikasi SI-BERANI sudah dapat dibuka di siberani.id dan masih dalam masa uji coba. Peluncuran resmi untuk umum dijadwalkan pada tahap berikutnya. Jadwal ada di Tahapan SI-BERANI.
Aduan di luar kewenangan
Dispara hanya menindaklanjuti objek di bawah kewenangannya. Aduan tentang jalan kabupaten, ketertiban umum, atau tindak pidana murni akan dialihkan ke instansi berwenang atau ke portal SP4N-LAPOR! tanpa mewajibkan penyelesaian oleh Dispara. Pengaduan pelayanan publik memang diarahkan ke SP4N-LAPOR!.
Pertanyaan umum
Lihat Pertanyaan Umum.