Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Lambang Kabupaten IndramayuPemerintah Kabupaten IndramayuDinas Pariwisata, Pemuda, dan OlahragaDispara Indramayu

Perpustakaan Digipus

SOP Layanan Digipus

Pedoman pelayanan Perpustakaan Digipus Dispara: pendaftaran anggota, peminjaman, pengembalian, referensi, dan tata tertib pemustaka.

Sekitar 2 menit baca9 bagian381 kata
Di halaman ini
  1. Ruang lingkup
  2. Persyaratan anggota dan jam layanan
  3. Prosedur pendaftaran anggota
  4. Prosedur peminjaman
  5. Prosedur pengembalian
  6. Prosedur layanan referensi
  7. Pengolahan koleksi
  8. Tata tertib pemustaka
  9. Halaman terkait

Ruang lingkup

SOP ini merupakan pedoman pelayanan di Perpustakaan DIGIPUS DISPARA, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Indramayu. Cakupannya sembilan hal:

  1. Pendaftaran anggota.
  2. Layanan kunjungan.
  3. Layanan baca di tempat.
  4. Layanan peminjaman.
  5. Layanan pengembalian.
  6. Layanan referensi atau informasi.
  7. Pengelolaan koleksi.
  8. Pemeliharaan koleksi.
  9. Penyusunan laporan layanan.

Persyaratan anggota dan jam layanan

HalKetentuan
PersyaratanFotokopi KTP atau identitas diri; pas foto 3x4 (1 lembar); mengisi formulir pendaftaran
Waktu pelayananSenin sampai Jumat, sekitar pukul 08.15 sampai 15.30 WIB

Prosedur pendaftaran anggota

  1. Mengisi formulirPemustaka mengisi formulir pendaftaran, secara online atau di meja layanan.
  2. Verifikasi dataPetugas melakukan verifikasi data.
  3. PencatatanPetugas mencatat data anggota.
  4. Nomor anggotaPetugas memberikan nomor atau kartu anggota.
  5. Hak layananAnggota memperoleh hak menggunakan layanan perpustakaan sesuai ketentuan.

Prosedur peminjaman

  1. Memilih bahanPemustaka memilih bahan perpustakaan.
  2. Menyerahkan ke petugasBahan yang akan dipinjam diserahkan kepada petugas.
  3. Memeriksa keanggotaanPetugas memeriksa status keanggotaan.
  4. Mencatat transaksiPetugas mencatat transaksi peminjaman.
  5. Menentukan tanggal kembaliPetugas menentukan tanggal pengembalian.
  6. Bahan diserahkanBahan perpustakaan diserahkan kepada pemustaka.
  7. Data tersimpanData transaksi disimpan dalam administrasi perpustakaan.

Prosedur pengembalian

  1. Menyerahkan bahanPemustaka menyerahkan bahan yang dipinjam.
  2. Memeriksa kondisiPetugas memeriksa kondisi bahan.
  3. Memeriksa tanggalPetugas memeriksa tanggal pengembalian.
  4. MencatatPetugas mencatat pengembalian.
  5. Bila terlambat atau rusakApabila terdapat keterlambatan atau kerusakan, petugas melakukan pencatatan sesuai tata tertib.
  6. Koleksi kembaliKoleksi dikembalikan ke tempat penyimpanan.

Prosedur layanan referensi

  1. Menyampaikan kebutuhanPemustaka menyampaikan kebutuhan informasi.
  2. MengidentifikasiPetugas mengidentifikasi kebutuhan informasi.
  3. MenelusuriPetugas menelusuri koleksi atau sumber informasi.
  4. Memberikan informasiPetugas memberikan informasi atau menunjukkan sumber yang relevan.
  5. Mencatat untuk statistikPetugas mencatat layanan apabila diperlukan untuk statistik.

Pengolahan koleksi

Pengolah koleksi bekerja dalam sembilan tahap: pemeriksaan, inventarisasi, pemberian nomor induk, klasifikasi, katalogisasi, pelabelan, penyampulan atau penyiapan, pencatatan dalam buku induk, dan penempatan pada rak.

Tata tertib pemustaka

  1. Mengisi daftar kunjungan.
  2. Menjaga ketenangan dan kebersihan.
  3. Dilarang makan, minum, dan merokok.
  4. Menjaga koleksi dan fasilitas perpustakaan.
  5. Mengembalikan buku ke tempat semula.
  6. Mematuhi arahan petugas perpustakaan.

Halaman terkait

Struktur dan tugas perpustakaan dijelaskan di Perpustakaan Digipus Dispara. Untuk saran atau keluhan atas layanan, gunakan Aduan Pelayanan Publik atau SI-BERANI.