Di halaman ini
Peran bidang
Bidang Kepemudaan menangani pembinaan dan pengembangan pemuda: organisasi, kepeloporan, kewirausahaan, dan sarana kegiatan. Struktur dinas terdahulu menyebut seksi pembinaan dan pengembangan pemuda serta penguatan organisasi kepemudaan sebagai bagian dari bidang pemuda dan olahraga.
Lingkup kerja
- Pembinaan organisasi kepemudaan. Pendataan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas organisasi seperti karang taruna dan organisasi kepemudaan lain.
- Kepeloporan dan kepemimpinan. Seleksi dan penghargaan pemuda pelopor, pelatihan kepemimpinan, dan pengiriman utusan pemuda ke ajang yang lebih tinggi.
- Kewirausahaan pemuda. Pelatihan usaha, pendampingan, dan penghubungan dengan sektor wisata dan ekonomi kreatif.
- Pengabdian dan relawan. Kegiatan bakti sosial dan relawan, termasuk pada event wisata dan olahraga.
- Sarana. Mengelola fasilitas pusat kegiatan kepemudaan.
Mengapa dekat dengan pariwisata
Pemuda adalah pelaku terbesar konten digital dan banyak usaha kecil baru. Mereka menjadi pemandu wisata, pengelola kafe, pembuat konten, dan pelaku desa wisata. Dinas yang menaungi pariwisata dan pemuda sekaligus punya peluang untuk menghubungkan keduanya secara langsung.
Contoh arah program
| Program | Tujuan |
|---|---|
| Pelatihan kewirausahaan | Pemuda memulai usaha kuliner, kriya, atau jasa wisata |
| Kelas konten dan promosi | Pemuda membantu mempromosikan destinasi desa |
| Pelatihan kepemimpinan organisasi | Pengurus organisasi lebih siap mengelola kegiatan |
| Forum pemuda | Menyerap aspirasi pemuda untuk bahan kebijakan |
Sinergi dengan bidang lain
Dengan Bidang Keolahragaan, bidang ini menyelenggarakan kegiatan yang menggabungkan olahraga dan kepemudaan. Dengan Bidang Ekonomi Kreatif, ia mendorong pemuda mengambil peran dalam budaya dan produk lokal.
Cara terlibat
Organisasi kepemudaan yang ingin dicatat dan dibina dapat membaca Organisasi Kepemudaan. Pemuda yang ingin memulai usaha dapat membuka Kewirausahaan Pemuda. Program umum ada di Program Kepemudaan.
Tugas menurut Perbup 158/2024
Pasal 12 menetapkan tugas bidang ini: pemberdayaan dan pengembangan pemuda, serta pengelolaan infrastruktur dan kemitraan pemuda. Fungsinya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan teknis, bimbingan dan supervisi, koordinasi dan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan.